Pages

Rabu, 10 November 2010

Otonomi Daerah: Sebuah Fase Menuju Era Negara Federal?

Oleh : Adie Dwiyanto Nurlukman

Otonomi daerah sebagai suatu kebijakan pemerintah merupakan salah satu upaya dan usaha agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan efektif dan efisien serta terjadinya pemerataan pembangunan di daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Otonomi daerah diterapkan di Indoensia. Yang dimaksud Otonomi daerah dalam Undang-Undang tersebut dalam pasal 1 ”Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Pelaksanaan Otonomi daerah pasti tidak lepas dengan apa yang disebut dengan Desentralisaisi dan Dekonsentrasi, dan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 bermaksud menkombinasikan dua hal tersebut secara seimbang berdasarkan kebutuhan yang diperlukan dalam penerapan Otonomi Daerah di Indonesia. Hal ini dilakukan karena pada kebijakan Otonomi yang dia tur dalam Undang-Undang sebelumnya, unsur dekonsentarsi terasa sangat mendominasi sehingga terlihat bahwa otonomi hanyalah sebuah “kamuflase” atau “fatamorgana” penyelenggraan pemerintahan. Adanya Dekonsentrasi dalam penerapan Otonomi daerah bukanlah suatu yang salah, karena hal inilah yang membedakan konsep Otonomi dengan konsep Federal. J.H.A. Logeman mengemukakan dekonsentarsi sebagai desentralisasi jabatan yaitu pelimpahan kekuasaan dari alat perlengkapan negara tingkat yang lebih tinggi kepada bawahannya untuk melancarkan pekerjaan di dalam melaksanakan tugas pemerintahan. Dari pengertian tersebut jelas, dalam penerapan Otonomi dengan adanya Dekonsentrasi menegaskan bahwa pemerintahan pusat sebagai puncak kekuasaan tertinggi dalam negara.

Memang benar, tujaun dari pelaksanaan Otonomi Daerah adalah agar terjadi efektifitas dan efisiensi, karenanya dengan penerapan Otonomi Daerah sektor-sektor pelayanan publik lebih cpat terpenuhi dan mudah dijangkau masyarakat karena kebijakan ini memperpendek jarak antara pemerintah dengan rakyatnya. Tetapi selama sekitar enam tahun penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,belum terasa secara signifikan dampak dari penyelenggraan pemerintahna berasarkan Otonomi Daerah. Pelayanan publik masih juga sama seperti sebelumnya, ruang-ruang birokrasi masih menjadi penghambat utama masyarakat dalam memeperoleh pelayanan.

Melihat dari keseluruhan Penyelengaraan pemerintahan yang ada saat ini adalah sebuah pertanyaan besar “Apakah Otonommi daera memang dibterapkan untuk pemerataan pembangunan?”.

Jika melihat awal perjalanan era Otonomi daerah di Indonesia, mungkindapat ditemukan berbagai macam alasan mengapa kebijakan ini harus diterapkan. Pasca reformasi model negara Federalis adalah suatu wacana yang sangat besar, hal ini mengingat pada masa pemerintahan sebelum reformasi pembangunan hanya tefokus pada Pulau Jawa dan hal ini menimbulkan kesenjangan sosil bagi daerah lain di luar Pulau Jawa. Model sentralistis yang diterapkan oleh pemerintah Orde baru memang mencapai perkembangan ekonomi yang dapat dibilang membangagakan, tetapi di luar itu perkembangan ekonomi tidak mengalami pemerataan sehingga pembangunan bersifat “mercusuar” atau terpusat. Konsep Trilogi Pembangunan yang terdiri dari pertama, Penciptaan stabilitas politik. Kedua, Pertumbuhan Ekonomi yang stabil, dan ketiga adalah pemerataan pembangunan. Dari urutan ketiganya menunjukan prioritas langakah yang diterapkan pemerintah pada waktu itu. Fase stabilitas politik telah dicapai walaupun dengan cara yang cenderung bersifat otoriter. Stabilitas politik itu mendorong pertumbuhan ekonomi yang cepat karena adanya jaminan terhadap keamanan keadaan politik untuk berinvestasi. Dan pada tahap ketiga ini pemerintah pada saat itu telah “lali” dan “terlena” dengan pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat, dan kemudian unsur pemerataan pembangunan cenderung terabaikan.

Kecemburuan terhadap ketidakmerataan pembangunan tersebut menimbulkan gejala-gejala disintergrasi bangsa yang dibuktikan mulai bermunculan geraka-gerakan separatis yang mendorong suatu daerah untuk memerdekakan diri. Kemudian untuk mengatasi hal tersebut mulai muncullah wacana mengenai bentuk negara Federalis. Dari wacana mengenai negara federalis kelurlah konsep Otonomi daerah yang diterapkan dalam negara kesatuan sebagai usaha untuk menangkal wacana federalis tersebut.

Untuk menjadi sebuah negara federalis, beberapa ahli berpendapat bahwa Indonesia belum siap utnuk sampai kepada hal tersebut yang kemudian diterapkannlah konsep yang disebut Otonomi daerah. Banyak juga yang berpendapat bahwa Otonomi daerah adalah sutu konsep untuk mepersiapkan diri kepada bentuk negara federalis. Untuk menjadi sebuah negara federalis dibutuhkan sebuah Demokrasi yang mantap dan mapan, artinya dalam hal ini kedewasaan politik rakyat mengenai apa, mengapa, dan bagaimana suatu negara sudah mencapai pada tahap mengerti dan paham. Sedangakan untuk mencapai hal itu Indonesia baru pada tahap transisi kearah pendewasaan dalam berdemokrasi. Dana dalam negara federal dibutuhkan suatu loyalitas yang besar untuk menjaga keamana negara federal, dan di Indonesia nasionalisme saat ini masih rendah, hal ii dilatarbelakangi oleh kekcewaan masyarakat terhadap negara karena negara belum dapat memenuhi hak-hak dari rakyatnya. Sistem sentralistis yang telah membudidaya, nantinya jika diterapkannya bentuk federalis akan memungkinkan mengakibatkan stagnansi dari negara bagian karena selama ini merea hanya “disuapi” oleh pemerintah pusat.

Dari berbagai persoalan yang merupakan bukti bahwa Indnesia belum siap untuk meloncat pada bentuk negara federalis. Oleh karenanya otonomi daerah diterapkan, hal ini kita masih berseakat dalam bentuk negara kesatuan. Penerapan Otonomi daerah sebagai antithesis dari entuk federal bukan tanpa alasan yang rasional dan logis. Penerapan otonomi daerah dilandasakan pada: Pertama, mencapai efektifitas dan efisiensi penyelengaraan pemerintahan. Kedua, Otonomi daerah sebagai pendidikan politik bagi masyarakat untuk pengembangan dalam berdemokrasi. Ketiga, Pemerintahan Daerah sebagai suatu jenjang untuk menempuh kepemimpinan yang lebih tinggi, karena hal ini memacu pada kompetisi kepemimpinan di daerah. Keempat, menciptakan kesetaraan politik yang bertujuan mengahapuskan diskriminasi Suku, Ras, Agama, Golongan, dan lainnya. Kelima, adalah sebagai usaha untuk pemerataan pembangunan.

Pada akhirnya dengan melihat realita hasil penerapan Otonomi Daerah saat ini apakan akan memungkinkan utnuk meloncat pada bentuk negara Federal?.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar