Pages

Rabu, 10 November 2010

Pendidikan Sebagai Investasi Sosial Dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan

Oleh : Adie Dwiyanto Nurlukman


Pembangunan haruslah berorientasi jangka panjang. Hal ini merupakan perwujudan dari konsep pembangunan berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan bisa terjadi jika proses tersebut memenuhi kebutuhan manusia, generasi saat ini dan generasi-generasi yang akan datang. Hal yang menarik di sini bukan generasi, tetapi generasi-generasi yang akan datang. Konsep ini mengajak untuk berpikir tentang keberlangsungan planet bumi.

Secara umum konsep pembangunan berkelanjutan dikenal dengan Sustainable development (SD), yaitu merupakan model pembangunan yang berusaha mengintegrasikan tiga aspek pembangunan, yakni pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan dan kesejahteraan sosial. Istilah pembangunan berkelanjutan diperkenalkan dalam World Conservation Strategy (Strategi Konservasi Dunia) yang diterbitkan oleh United Nations Environment Programme (UNEP), International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), dan World Wide Fund for Nature (WWF) pada 1980. Pada 1982, UNEP menyelenggarakan sidang istimewa memperingati 10 tahun gerakan lingkungan dunia (1972-1982) di Nairobi, Kenya, sebagai reaksi ketidakpuasan atas penanganan lingkungan selama ini.

Dalam pembangunan berkelanjutan tersebut terkandung dua gagasan penting, yaitu Pertama, gagasan kebutuhan, khususnya kebutuhan esensial kaum miskin sedunia yang harus diberi prioritas utama. Kedua, gagasan keterbatasan, yang bersumber pada kondisi teknologi dan organisasi sosial terhadap kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebututuhan kini dan hari depan. Jadi, tujuan pembangunan ekonomi dan sosial harus dituangkan dalam gagasan keberlanjutan di semua negara, baik negara maju maupun negara berkembang.

Dalam pembangunan berkelanjutan, peranan pendidikan menjadi salah satu faktor penting. Keberadaannya bisa menjadi bagian dari masalah, bisa juga menjadi solusi. Pendidikan bisa menjadi masalah jika proses tersebut tidak mempertanyakan paradigma pertumbuhan, bahkan memperkuatnya. Ia juga akan menjadi masalah jika pengembangan sistem kurikulumnya mendorong usaha tanpa keberlanjutan.

Namun pendidikan juga bisa menjadi solusi jika proses yang dilakukan dapat membangun kesadaran kritis tentang pembangunan dan lingkungan, serta mampu membantu warga belajar untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Pembangunan dengan beorientasi titik tekan pada pendidikan dapat menjadi sebuah investasi sosial yang pada masa depan akan menjadi pendukung pembangunan. Giddens berpendapat, bahwa melalui investasi sosial, hal tersebut akan merubah pola serta kultur sosial dalam masyarakat. Giddens (1998) mengembangkan konsep investasi sosial sebagai investasi pada sumber daya manusia untuk memajukan kesejahteraan agar setiap individu maupun kelompok dapat berkontribusi bagi penciptaan kesejahteraan. Investasi sosial terutama diarahkan pada program peningkatan keterampilan, riset, teknologi, pemeliharaan anak-anak dan pemberdayaan komunitas sebagai upaya untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Asumsinya, menurut Giddens, melalui program-program investasi sosial.

Permasalahan yang kini hadir adalah selama ini ada hasil yang berlawanan. Semakin orang terdidik, semakin menjadi masalah. Orang terdidik itu tingkat konsumsinya cenderung lebih tinggi, lebih memboroskan sumberdaya dan lebih banyak menimbulkan polusi. Sampah yang ada di Kota Bandung ini mau dibuang ke mana? Sampah masyarakat desa sebenarnya tidak ditaruh di mana-mana juga tidak akan menjadi masalah.

Permasalahannya bukan pendidikan, tapi pendidikan yang bagaimana. Pendidikan itu menyumbang ketidakberlangsungan yang hebat. Nilai yang harus ada dalam pendidikan berkelanjutan itu adalah nilai-nilai manfaat nyata lingkungan hidup. Lingkungan itu bukan sekadar menyediakan sumberdaya alam yang bisa diambil. Namun ia juga menyediakan manfaat-manfaat yang lain.

Pendidikan itu juga perlu menumbuhkan pemahaman tentang lingkungan. Yaitu pemahaman bahwa lingkungan adalah ekosistem, dan manusia adalah bagian dari ekosistem. Karena itu apapun yang dilakukan terhadap ekosistem pasti akan ada akibatnya. Pada akhirnya muncul kesadaran bahwa bumi merupakan satu sistem yang “tertutup”. Ketika sumberdaya alam habis, maka sumberdaya alam itu tidak akan bisa diperoleh dari planet lain.

Ada tiga aspek dalam pembelajaran pembangunan berkelanjutan. Aspek pertama adalah pembelajaran individual. Pembelajaran individual ini menyangkut wawasan, nilai-nilai, dan kemampuan individual. Aspek kedua adalah pembelajaran sosial. Pembelajaran dilakukan dalam dan dari konteks sosial. Pembelajaran ini menyangkut pengembangan modal sosial dan masyarakat belajar. Dengan demikian, pembelajaran akan menumbuhkan kemampuan kerjasama pada berbagai skala ekosistem, sehingga bisa melakukan adaptasi berlanjut pada skala ekosistem. Pelajaran tentang pembangunan berkelanjutan juga menyangkut pembelajar aksi. Pembelajaran tersebut tidak terpisahkan dari aksi dan dari aksi untuk aksi. Pembelajaran aksi ini dilakukan dengan metode belajar untuk bertindak dan belajar dari tindakan. Karena itu kegiatan-kegiatan pengelolaan lingkungan atau sumberdaya alam diposisikan sebagai ajang pembelajaran. Pembelajaran itu bisa digunakan sebagai sarana untuk merefleksikan keberadaan diri dan lingkungan, baik lingkungan sosial, politik, ekonomi maupun biofisik. Dengan demikian pembelajaran tersebut berujung kepada munculnya sebuah penyadaran dan mendorong individu bertindak untuk mengubah keadaan. Tindakan itu kemudian direfleksikan, dan dilakukan secara terus-menerus.

Otonomi Daerah: Sebuah Fase Menuju Era Negara Federal?

Oleh : Adie Dwiyanto Nurlukman

Otonomi daerah sebagai suatu kebijakan pemerintah merupakan salah satu upaya dan usaha agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan efektif dan efisien serta terjadinya pemerataan pembangunan di daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Otonomi daerah diterapkan di Indoensia. Yang dimaksud Otonomi daerah dalam Undang-Undang tersebut dalam pasal 1 ”Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Pelaksanaan Otonomi daerah pasti tidak lepas dengan apa yang disebut dengan Desentralisaisi dan Dekonsentrasi, dan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 bermaksud menkombinasikan dua hal tersebut secara seimbang berdasarkan kebutuhan yang diperlukan dalam penerapan Otonomi Daerah di Indonesia. Hal ini dilakukan karena pada kebijakan Otonomi yang dia tur dalam Undang-Undang sebelumnya, unsur dekonsentarsi terasa sangat mendominasi sehingga terlihat bahwa otonomi hanyalah sebuah “kamuflase” atau “fatamorgana” penyelenggraan pemerintahan. Adanya Dekonsentrasi dalam penerapan Otonomi daerah bukanlah suatu yang salah, karena hal inilah yang membedakan konsep Otonomi dengan konsep Federal. J.H.A. Logeman mengemukakan dekonsentarsi sebagai desentralisasi jabatan yaitu pelimpahan kekuasaan dari alat perlengkapan negara tingkat yang lebih tinggi kepada bawahannya untuk melancarkan pekerjaan di dalam melaksanakan tugas pemerintahan. Dari pengertian tersebut jelas, dalam penerapan Otonomi dengan adanya Dekonsentrasi menegaskan bahwa pemerintahan pusat sebagai puncak kekuasaan tertinggi dalam negara.

Memang benar, tujaun dari pelaksanaan Otonomi Daerah adalah agar terjadi efektifitas dan efisiensi, karenanya dengan penerapan Otonomi Daerah sektor-sektor pelayanan publik lebih cpat terpenuhi dan mudah dijangkau masyarakat karena kebijakan ini memperpendek jarak antara pemerintah dengan rakyatnya. Tetapi selama sekitar enam tahun penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,belum terasa secara signifikan dampak dari penyelenggraan pemerintahna berasarkan Otonomi Daerah. Pelayanan publik masih juga sama seperti sebelumnya, ruang-ruang birokrasi masih menjadi penghambat utama masyarakat dalam memeperoleh pelayanan.

Melihat dari keseluruhan Penyelengaraan pemerintahan yang ada saat ini adalah sebuah pertanyaan besar “Apakah Otonommi daera memang dibterapkan untuk pemerataan pembangunan?”.

Jika melihat awal perjalanan era Otonomi daerah di Indonesia, mungkindapat ditemukan berbagai macam alasan mengapa kebijakan ini harus diterapkan. Pasca reformasi model negara Federalis adalah suatu wacana yang sangat besar, hal ini mengingat pada masa pemerintahan sebelum reformasi pembangunan hanya tefokus pada Pulau Jawa dan hal ini menimbulkan kesenjangan sosil bagi daerah lain di luar Pulau Jawa. Model sentralistis yang diterapkan oleh pemerintah Orde baru memang mencapai perkembangan ekonomi yang dapat dibilang membangagakan, tetapi di luar itu perkembangan ekonomi tidak mengalami pemerataan sehingga pembangunan bersifat “mercusuar” atau terpusat. Konsep Trilogi Pembangunan yang terdiri dari pertama, Penciptaan stabilitas politik. Kedua, Pertumbuhan Ekonomi yang stabil, dan ketiga adalah pemerataan pembangunan. Dari urutan ketiganya menunjukan prioritas langakah yang diterapkan pemerintah pada waktu itu. Fase stabilitas politik telah dicapai walaupun dengan cara yang cenderung bersifat otoriter. Stabilitas politik itu mendorong pertumbuhan ekonomi yang cepat karena adanya jaminan terhadap keamanan keadaan politik untuk berinvestasi. Dan pada tahap ketiga ini pemerintah pada saat itu telah “lali” dan “terlena” dengan pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat, dan kemudian unsur pemerataan pembangunan cenderung terabaikan.

Kecemburuan terhadap ketidakmerataan pembangunan tersebut menimbulkan gejala-gejala disintergrasi bangsa yang dibuktikan mulai bermunculan geraka-gerakan separatis yang mendorong suatu daerah untuk memerdekakan diri. Kemudian untuk mengatasi hal tersebut mulai muncullah wacana mengenai bentuk negara Federalis. Dari wacana mengenai negara federalis kelurlah konsep Otonomi daerah yang diterapkan dalam negara kesatuan sebagai usaha untuk menangkal wacana federalis tersebut.

Untuk menjadi sebuah negara federalis, beberapa ahli berpendapat bahwa Indonesia belum siap utnuk sampai kepada hal tersebut yang kemudian diterapkannlah konsep yang disebut Otonomi daerah. Banyak juga yang berpendapat bahwa Otonomi daerah adalah sutu konsep untuk mepersiapkan diri kepada bentuk negara federalis. Untuk menjadi sebuah negara federalis dibutuhkan sebuah Demokrasi yang mantap dan mapan, artinya dalam hal ini kedewasaan politik rakyat mengenai apa, mengapa, dan bagaimana suatu negara sudah mencapai pada tahap mengerti dan paham. Sedangakan untuk mencapai hal itu Indonesia baru pada tahap transisi kearah pendewasaan dalam berdemokrasi. Dana dalam negara federal dibutuhkan suatu loyalitas yang besar untuk menjaga keamana negara federal, dan di Indonesia nasionalisme saat ini masih rendah, hal ii dilatarbelakangi oleh kekcewaan masyarakat terhadap negara karena negara belum dapat memenuhi hak-hak dari rakyatnya. Sistem sentralistis yang telah membudidaya, nantinya jika diterapkannya bentuk federalis akan memungkinkan mengakibatkan stagnansi dari negara bagian karena selama ini merea hanya “disuapi” oleh pemerintah pusat.

Dari berbagai persoalan yang merupakan bukti bahwa Indnesia belum siap untuk meloncat pada bentuk negara federalis. Oleh karenanya otonomi daerah diterapkan, hal ini kita masih berseakat dalam bentuk negara kesatuan. Penerapan Otonomi daerah sebagai antithesis dari entuk federal bukan tanpa alasan yang rasional dan logis. Penerapan otonomi daerah dilandasakan pada: Pertama, mencapai efektifitas dan efisiensi penyelengaraan pemerintahan. Kedua, Otonomi daerah sebagai pendidikan politik bagi masyarakat untuk pengembangan dalam berdemokrasi. Ketiga, Pemerintahan Daerah sebagai suatu jenjang untuk menempuh kepemimpinan yang lebih tinggi, karena hal ini memacu pada kompetisi kepemimpinan di daerah. Keempat, menciptakan kesetaraan politik yang bertujuan mengahapuskan diskriminasi Suku, Ras, Agama, Golongan, dan lainnya. Kelima, adalah sebagai usaha untuk pemerataan pembangunan.

Pada akhirnya dengan melihat realita hasil penerapan Otonomi Daerah saat ini apakan akan memungkinkan utnuk meloncat pada bentuk negara Federal?.

KAPITALISME “Antara Harapan dan Realita”


Oleh: Adie Dwiyanto Nurlukman

Kapitalisme sebagai sebuah prinsip ekonomi kini telah mengglobal, hampir di setiap negara di dunia ini menerapkan prinsip kapitalisme sebagai konsep dasar dalam perekonomiannya. Kapitalisme umumnya didefinisikan sebagai sistem perekonomian di mana sebagian besar barang milik (tanah dan modal) menjadi milik pribadi. Jadi dalam sistem kapitalisme terdapat sebuah kepemilikan pibadi terhadap sumber-sumber produksi, dan titik tumpu sistem ini adalah pasar swasta lepas dar intervensi pemerintah. Dengan tidak adanya intervensi dari pemerintah menyebabkan sebuah persaingan pasar yang hanya dikendalikan oleh mereka yang memiliki sumber-sumber produksi besar, sehingga berakibat pada adanya monopoli terhadap pasar. Sistem monopoli ini yang akan mengakibatkan sistem pasar yang tidak terkendali, dan menyebabkan sistem ini sebagai sebuah alat pembunuh yang mematikan. Sehingga pada akibatnya “siapa yang kuat akan tetap hidup, dan mereka yang lemah akan mati”.

Secara konsep dasar, sistem kapitalisme mengacu pada perolehan laba dengan menggunakan prinsip efisiensi dan efektivitas. Jadi kapitalisme pada penerapannya adalah dengan menekan serendah-rendahnya biaya produksi, mereka akan mendapatkan profit atau laba sebesar-besarnya. Pada akhirnya sistem ekonomi ini akan membawa dampak bagi keadaan di sekitarnya, baik itu keadaan sosial masyarakat atau pada keadaan lingkungan alam. Dampak yang ditimbulkan bagi keadaan masyarakat adalah dengan penerapan sistem ini para pemilik modal (pengusaha) akan menekan seminimal mungkin biaya untuk produksi yang salah satunya adalah merendahkan gaji pekerja (buruh). Hal ini tidak memenuhi prinsip keadilan, karena pada dasarnya buruh merupakan faktor penting bagi produksi. Contoh kasus adalah seperti yang dianalogikan Karl Marx, dalam sebuah rumah produksi seorang buruh diberi upah atau gaji sebesar $50 per hari, maka dalam per hari mereka akan menghasilkan barang-barang yang senilai dengan upahnya dalam waktu empat jam yang pertama, dengan bekerja empat jam lagi setiap harinya sang buruh bis menghasilkan produk yang nilainya dau kali lipat (dengan kata lain, tambahan $50 yang lain). Ini bererti akan ada $100 yang dihasilkan. Dan kelebihan inilah yang oleh pengusaha dibut sebagai profit atau laba. Dalam kasus itu Marx menyebutnya sebagai “tingkat eksploitasi” dimana para pemilik modal atau pengusaha akan berusaha meningkatkan tingkat kelebihan itu dengan menambah kemeampuan produksi para buruh tanpa meningkatkan biaya produksi untuk meningkatkan upah buruh. Dari segi lingkungan alam, kapitalisme cendrung bersifat anarkis terhadap lingkungan, dengan menekan biaya produksi para perusahaan lebih memilih memanfaatkan modal untuk memperbanyak jumlah produsi tanpa memikirkan pencemaran atas lingkungan yang diakibatkan oleh limbah produksi. Kerusakan ini akan menimbulkan kekacauan ekosistem. Sebagai realita yang terjadi adalah para pengusaha kayu dengan seenaknya merusak ekosistem dengan mengambil kayu sembarang dan tidak ada penenaman kembali, hal ini menyebabkan keadaan alam yang tidak stabil, seperti pemanasan global, banjir, longsor, dan kebakaran hutan.

Di balik buruknya sistem kapitalisme ini, mau tidak mau pasti kita terjebak dalam sistem ini karena sudah begitu mengglobalnya. Sulit rasanya untuk melepaskan diri dari sistem ini, karena mereka yang mampu bertahan dan maju dengan sistem ini pasti akan memepertahankannya dengan cara apapun, tetapi mereka hanyalah minoritas dari masyarakat dalam sistem ini, mereka yang mayoritas merupakan kelompok-kelompok yang tertindas, terasing, dan terbunuh oleh sistem perekonomian ini. Jalan keluar dari permasalahan ini adalah mampu masuknya intervensi dari pemerintah untuk ikut mengatur semua alur sistem perekonomian. Pemerintah seharusnya mampu memberi batasan-batasan tegas dalam sistem ini. Tetapi pesimistis masyarakat saat ini terhadap penerintah sudah begitu dalam. Pemerintah yang diharapakan sebagai gerbang keadilan bagi kelompok-kelompok mayoritas, sudah terkunci oleh “gembok-gembok” kapitalis.